Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Tahun 2019
Tanggal Input 16 Sep 2025, 14.02



Abstak

Rusdan Amrullah
151102030602
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber data pengaduan KPAI pada tahun 2015, banyak menampakan jika anak yang telah menjadi korban kekerasan sejumlah 154 siswa, selanjutnya yang menjadi pelaku kekerasan anak disekolah berjumlah 93 siswa, yang menjadi korban
tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang menyebabkan kematian sebanyak 96 siswa, dan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang menyebabkan kematian sejumlah 126 siswa. Dari hal tersebut bisa disimpulkan bahwa usia anak sekolah adalah usia dimana banyak menimbulkan korban yang lumayan besar. Berdasarkan penelitian dalam putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bgr, maka didapatkan hasil akibat peristiwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang menyebabkan kematian terdapat korban meninggal dunia bernama I berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 118/SK-II/VII/2017/IKF, tertanggal Bogor, 01 Agustus 2018 yang telah dibuat dan disusun serta diberikan tandatangan oleh dr. DR. Barnad, Sp.F. Pada pemeriksaan mayat anak laki-laki berumur kurang lebih lima belas tahun dan yang menjadi penyebab matinya pada laki-laki tersebut yaitu adanya kekerasan yang diakibatkan oleh benda tajam yang tepat mengenai dada samping sebelah kiri, hingga menembus kedalam
rongga dada sampai kebagian paru-paru sebelah kiri bagian bawah dan merobek batang nadi utama dada sehingga menimbulkan pendarahan. Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang menyebabkan kematian yaitu : disebabkan karena adanya ajakan dari rekan Anak yang telah janjian dengan pihak lawan untuk mengadakan tawuran 3 (tiga) lawan 3 (tiga) antara SMPT 2 Cibungbulang dengan SMPN 2 Dramaga. selain adanya ajakan, juga adanya provokasi dari Sdr. A Alias J (DPO) yang mengatakan “ahh payah lu gamau ngeributin, dasar cupu…” dan kemudian memberi 2 (dua) buah celurit kepada anak I & anak II. Penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang menyebabkan kematian dalam putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bgr menyatakan bahwa, berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, karena perbuatannya, Anak I dan anak II, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya Anak I S”, maka dari itu kepada Anak I dijatuhi hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan, Sedangkan anak II yang usia nya belum genap mencapai 14 tahun pada saat terjadinya tindak pidana anak ini, maka berdasarkan aturan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak II diberikan tindakan berupa perawatan di LPKAS Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Kabupaten Bogor selama 1 (satu) Tahun.
Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Menyebabkan Kematian, Peradilan Pidana Anak


Preview