Abstak
Muhamad Afdal
191103010993
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam mencegah residivisme melalui program
pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode kualitatif,
melibatkan wawancara, observasi langsung, dan analisis dokumen terkait kebijakan
pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Cibinong
memiliki program pembinaan yang mencakup pengembangan keterampilan,
bimbingan spiritual, dan asimilasi sosial. Namun, kendala yang dihadapi meliputi
keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, dan stigma masyarakat terhadap
mantan narapidana. Upaya inovatif, seperti kerja sama dengan berbagai pihak
eksternal, telah diinisiasi untuk mengatasi tantangan tersebut. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan strategi
pembinaan narapidana yang lebih efektif serta menjadi referensi bagi penelitian
selanjutnya dalam bidang hukum dan pemasyarakatan.
Kata Kunci : Pemasyarakatan, Residivisme, Pembinaan, Reintegrasi Sosial