Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERAN DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PRAKTIK PENDAFTARAN TANAH
Tahun 2024
Tanggal Input 09 Jul 2025, 14.10



Abstak

Saidul Muhromi
191103010960
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pendaftaran tanah seperti penjelasan pada pasal (3) Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah untuk terciptanya suatu pusat
informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan
termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan
dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-
satuan rumah susun yang sudah didaftar. Terselenggaranya pendaftaran tanah
secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang
pertanahan. Akta PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data
pendaftaran tanah, maka wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan
dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan dan pembebanan hak yang
bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat
syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Antara lain
mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di
Kantor Pertanahan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris,
yaitu suatu Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini
menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan
penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris
ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang)
dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat.Berkaitan dengan tujuan yang ketiga diundangkannya Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 yaitu untuk meletakkan dasar kepastian hukum, maka pada
pasal 19 undang-undang UUPA diatur tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran
tanah ini diselenggarakan untuk mengatur hubungan hukum antara subjek dan
objek bidang tanah.Dualisme hukum agraria baru dapat hapus pada tahun 1960
dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pendaftaran tanah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah pada zaman penjajahan itu hanya mengenai tanah-tanah Eropa
saja, yang jumlah serta luasnya jauh lebih kecil dari pada jumlah dan luas tanah
Indonesia. Salah satu sebab utama pemerintah saat itu tidak menyelenggarakan
pendaftaran tanah bagi tanah-tanah Indonesia adalah besarnya biaya yang harus
dikeluarkan untuk penyelenggaraan kadasternya.Hukum yang berlaku di Indonsia
pada zaman penjajahan Belanda bersifat dualisme, bahkan menurut Supomo
bersifat pluralisme. PPAT merupakan pejabat yang diberikan wewenang dalam
hal pembutan akta-akta otentik terhadap beberapa perbuatan hukum yang
mengatur tentang hak tanah atau Hak Milik.
Kata Kunci : Peran, PPAT, Pendaftaran Tanah