Abstak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan mediasi dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Bogor, peran mediator dalam proses
mediasi, serta tingkat keberhasilan mediasi dalam menekan angka perceraian. Latar
belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya angka perceraian di Indonesia,
khususnya di Bogor, yang menunjukkan rendahnya keberhasilan mediasi sebagai
upaya penyelesaian sengketa secara damai. Metode yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori
efektivitas hukum Soerjono Soekanto sebagai dasar analisis, dengan
mempertimbangkan lima faktor penentu efektivitas hukum: hukum itu sendiri,
penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bogor belum
sepenuhnya efektif. Meskipun mediator telah berupaya optimal, tingkat
keberhasilan mediasi masih rendah karena kurangnya kesadaran hukum, minimnya
komunikasi antara suami istri, serta lemahnya dukungan emosional dan spiritual.
Dari perspektif konseling Islam, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada
kesiapan emosional dan spiritual para pihak untuk berdamai. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas mediasi membutuhkan penguatan
kapasitas mediator, pendekatan psikologis dan religius dalam sesi mediasi, serta
peningkatan pemahaman masyarakat mengenai nilai sakral pernikahan dan
penyelesaian konflik secara islami.
Kata Kunci : Efektivitas, Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama, Konseling
Islam