Abstak
TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEMENUHAN
HAK ANAK YANG MENJADI KORBAN PERCERAIAN KEDUA ORANG
TUANYA, INEZ PUTERI RAMADHANI, NPM:191103011017. Anak adalah masa
depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak atas
keberlangsungan hidup tumbuh dan berkembang berpartisipasi serta berhak atas
perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Namun dalam kenyataannya masih banyak sekali anak-anak yang mengalami hak-haknya
tersebut belum terpenuhi. Perceraian bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan
tidak terpenuhinya hak-hak anak. Peristiwa tersebut menimbulkan dampak emosional dan
psikologis yang parah pada anak. Anak-anak yang orang tuanya bercerai mungkin
mengalami berbagai masalah seperti stres, kecemasan, kesedihan dan kesulitan untuk
membentuk hubungan sosial yang baik. Mengacu pada latar belakang diatas terdapat
beberapa rumusan masalah yaitu: 1) bentuk pemenuhan hak anak yang menjadi korban
perceraian kedua orang tuanya. 2) peran lembaga pembuat hukum dan hak asasi manusia
dalam menjamin pemenuhan hak anak yang menjadi korban perceraian kedua orang
tuanya. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut maka jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif,
pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian
ini yang pertama, bentuk pemenuhan hak sebagaimana dalam undang-undang
perlindungan anak, undang-undang perkawinan, undang-undang kesejahteraan anak dan
undang-undang lainnya, sebagai berikut: Pemenuhan untuk mendapatkan hak nafkah,
pemenuhan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemenuhan hak untuk
mendapatkan pendidikan, pemenuhan hak untuk mendapatkan kasih sayang dan
pemenuhan hak untuk mendapatkan kesehatan. Yang kedua, Lembaga pembuat hukum
dan lembaga penegak hukum berperan mengatur hak asuh, kunjungan, pendidikan, dan
perlindungan anak dari dampak negatif perceraian, bertanggung jawab untuk memastikan
penerapan undang-undang dengan adil.
Kata kuci: Anak, Pemenuhan Hak, Perceraian.