Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
Tahun 2019
Tanggal Input 30 Jul 2025, 15.06



Abstak

Adam Abdurrahman
151102030622
Tindak pidana pencurian, merupakan tindak pidana yang paling sering terjadi atau kita temui dalam kehidupan. Manusia dalam memenuhi kebutuhannya sering melakukan atau menghalalkan segala cara tanpa memikirkan dampak atau akibatnya. Hukum merupakan salah satu bidang yang keberadaannya sangat esensial (penting). Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka setiap warga negaranya harus taat dan patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Dan sumber hukum utama di Indonesia adalah Undang – Undang. Dalam konteks sumber hukum pidana, Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sumber hukum utama. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi adalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Dalam KUHP buku ke – dua bab XXII tentang pencurian pada Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, Pasal 365, Pasal 366, dan Pasal 367. Pengertian tindak pidana pencurian itu sendiri terdapat dalam Pasal 362 KUHP yang mengatakan bahwa, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Bogor. Dan untuk mengetahui upaya – upaya apa saja yangdapat dilakukan oleh Kepolisian guna menanggulangani tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Bogor. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat – sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, untuk mentukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala yang lain dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data Primer yang diperoleh penulis secara langsung dan melalui studi dengan mengadakan wawancara dan pertanyaan kepada pihak yang terkait. Data Sekunder, data yang memberikan penjelasan yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai macam buku bacaan beserta peraturan perundang – undangan yang berkaitan tentang pencurian motor berroda dua. Dan putusan Pengadilan Negeri Cibinong khususnya dengan No.Perkara: 308/Pid.B/2018/PN.Bgr. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana ini ada dua faktor, internal dan eksternal.
Faktor internal diantaranya faktor individu, faktor keturunan (genetik), faktor keluarga sedangkan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi, faktor Pendidikan, faktor lingkungan, faktor penadah, faktor mentalitas, faktor agama, dan faktor penegak hukum. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian motor dalam rangka mengurangi tindak pidana ini ialah adalah upaya preventif, persuasif dan upaya represif.
Kata Kunci: Faktor – faktor, Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor


Preview