Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul NIKAH SIRI DAN DAMPAKNYA PADA KELUARGA
Tahun 2023
Tanggal Input 29 Jul 2025, 08.32



Abstak

Pada saat ini di Indonesia pernikahan tidak tercatat atau pernikahan sirri masih
banyak terjadi pada kalangan masyarakat awam, karena dianggap lebih ringan biaya
pelaksanaannya dan menjadi jalan keluar dengan prosedur yang cepat dan dianggap
sah. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih jauh mengenai
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pernikahan sirri di desa Puspanegara serta
dampaknya terhadap keluarga. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan
yaitu studi kasus atau penelitian lapangan (field study) dan studi kepustakaan
(library research), teknik yang digunakan untuk menentukan sampel yaitu dengan
teknik snowball sampling. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa faktor yang
menyebabkan masyarakat di Desa Puspanegara melakukan pernikahan sirri yaitu
karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi
pencatatan nikah, faktor ekonomi, terjadinya hamil diluar nikah, Paksaan orang tua,
tidak adanya surat cerai serta pandangan masyarakat yang menganggap nikah sirri
suatu hal yang biasa. Pernikahan semacam ini menimbulkan dampak terhadap
keluarga yaitu sulitnya mengurus akte kelahiran anak dan sekolah anak, sulit
mendapatkan hak atas warisan atau harta gono-gini, dapat menimbulkan
kemiskinan baru, Pernikahan menjadi rentan dan tidak dapat dipertahankan serta
memicu timbulnya poligami liar. Dapat diambil kesimpulan bahwa nikah sirri ini
perlu dihindari mengingat akan membawa banyak akibat negatif terhadap
berlangsungnya rumah tangga terutama pada keluarga. Diharapkan bagi pemerintah
baik aparat desa maupun KUA setempat untuk bekerja sama dengan berbagai pihak
untuk mengadakan sosialisasi atau penyuluhan mengenai keharusan melaksanakan
pernikahan secara resmi dan memberikan edukasi tentang konsekuensi dan risiko
terkait dengan nikah siri pada Masyarakat Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup
Kabupaten Bogor serta menyelenggarakan isbat nikah massal.
Kata Kunci : Pernikahan, Nikah Sirri, Keluarga.