Abstak
Pembiayaan di bank syariah mempunyai tingkat risiko yang kemungkinan
terjadinya gagal bayar, maka diperlukan analisa pembiayaan yang benar oleh staf
bank agar tidak menimbulkan kerugian dan diperlukan penanganan yang tepat dan
sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya
penyelesaian pembiayaan bermasalah, faktor penyebab pembiayaan bermasalah
dan kesesuaian Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dengan
pembiayaan yang ada di PT.BPRS Amanah Ummah. Metode dalam penelitian ini
yaitu kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara.
Selama tahun 2022, persentase pembiayaan bermasalah pada PT.BPRS Amanah
Ummah Cabang Bogor sebesar 0% lebih rendah dibandingkan dengan persentase
batas maksimal pembiayaan bermasalah yang ditentukan oleh Bank Indonesia
sebesar 5%, maka kinerja PT.BPRS Amanah Ummah Cabang Bogor pada tahun
2020-2022 dikategorikan sangat sehat. Upaya yang dilakukan oleh PT.BPRS
Amanah Ummah dalam menangani pembiayaan bermasalah yaitu melakukan
pendekatan intensif kepada nasabah pembiayaan, memberikan surat panggilan
nasabah, rescheduling dan penjualan jaminan bersama. Faktor penyebab
pembiayaan bermasalah terdiri dari faktor internal bank dan faktor eksternal bank.
Penyelesaian pembiayaan bermasalah di PT.BPRS Amanah Ummah dengan Fatwa
DSN-MUI telah sesuai dengan tinjauan Fatwa DSN-MUI No.48/DSN-MUI/II/2005
tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah dan Fatwa DSN-MUI
No.47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah
tidak mampu membayar.
Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Kolektibilitas dan Pembiayaan Bermasalah