Abstak
Idrus Ilham Marzuki
171102030997
Penulisan ini membahas Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah pencabulan terhadap anak di bawah umur ( Putusan No.:01/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pti. ) Hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan terhadap anak dibawah umur pada masalah
hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pencabulan anak pada ( Putusan No.:01/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pti. )Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur ( Putusan No.:01/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pti. ), telah sesuai.
Terdakwa telah terbukti melanggar unsur tindak pidana rumusan surat dakwaan dan tututan Jaksa Penuntut telah bersesuaian dan memenuhi syarat, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa DIKA PURWANTO al KUTIL bin SADENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan terbukti melanggar dakwaan tunggal yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak pada putusan No.:01/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pti sudah tepat karna bahwa pada saat melakukan perbuatan pidana Anak Berhadapan dengan hukum
masih merupakan anak dibawah umur yaitu tepatnya berusia 17 (tujuh Belas) tahun, yang mana dalam melakukan perbuatan pidana, anak tersebut belum dapatdipertanggungjawabkan sepenuhnya atas pidana yang dilakukan karena anak sebagai pelaku tindak pidana bukanlah sebagai pelaku murni akan tetapi anak sebagai pelaku juga sebagai korban, dalam hal perkara ini bahwa yang dialami anak adalah suatu kekhilafan sehingga dapat dikatakan anak melakukan suatu perbuatan tindak pidana bukanlah atas kehendak pribadi akan tetapi adanya faktor dorongan eksternal dengan demikian anak tidak seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya. Namun anak pelaku tindak pidana haruslah dilindungi hak-haknya.
Kata kunci: Penegakan Hukum,Tindak Pidana, Pencabulan