Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREATOR ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KONTEN TIKTOK AFFILIATE
Tahun 2025
Tanggal Input 06 Aug 2025, 09.13



Abstak

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREATOR ATAS PERBUATAN MELAWAN
HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KONTEN TIKTOK AFFILIATE,
TYASSHARA ROSE, NPM:211103010589.

Perkembangan ekonomi digital telah
mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah program TikTok
Affiliate yang memberi peluang bagi kreator konten untuk memperoleh penghasilan
melalui promosi produk. Namun, fenomena ini turut menimbulkan potensi perbuatan
melawan hukum, terutama dalam bentuk penyalahgunaan konten oleh pihak ketiga tanpa
izin, yang berdampak langsung pada hak dan potensi ekonomi kreator. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi kreator
TikTok terhadap praktik penyalahgunaan konten dalam program afiliasi tersebut. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan analisis
terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Hak Cipta
dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyalahgunaan konten oleh pihak lain tanpa izin dalam konteks
TikTok Affiliate dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan
pelanggaran hak cipta. Meskipun regulasi telah tersedia, pelaksanaannya masih
menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian digital dan lemahnya kesadaran
hukum pelaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan perlindungan
hukum berbasis teknologi, edukasi hukum bagi kreator, serta kolaborasi antara platform
digital dan regulator untuk menciptakan ekosistem afiliasi yang adil dan berkelanjutan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, TikTok Affiliate, kreator konten, penyalahgunaan
konten, perbuatan melawan hukum.