Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI E-TILANG BAGI PELANGGAR LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU
Tahun 2019
Tanggal Input 23 Oct 2026, 10.04



Abstak

lis Pujiawati
151102031441

Kepolisian Republik Indonesia (Polti) terus berupaya untuk
membangun budaya tertii) berlalu lintas. Harapannya adalah, para pengemudi dapat
memiliki perilaku atau etika berlalu lintas, sehingga memangkas fatalitas kecelakaan lalu
lint'S. Tak hanya itu, tertib lalu lintas juga mengurangi kemacetan. Berkurangnya
kemacetan berarti berkurang pula polusi, pemborosan bahan bakar, dan biaya. Salah satu
upaya terbaru yang dilakukan Poll-i melalui Korlantas adalah menerapkan sistem tilang
elektronik atau E-Tilang. Dengan adanya E-Tilang, proses penilangan yang dulunya harus
dicatat secara manual di atas secarik kertas blanko atau Surat tilang menjadi tidak berlaku
lagi. Sebab pengendara yang melanggar akan dicatat langsung melalui aplikasi yang
sudah dipunyai oleh kepolisian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah: l. Untuk mengetahui
mengenai penerapan sistem tilang dengan menggunakan E-Tilang dalam pelanggaran lalu
Lintas di wilayah hukum kota Bogor. 2. Untuk mengetahui mengenai fak!or penghambat
dalam penerapan sistem tilang elektronik atau E-Tilang dalam pelanggaran lalu lintas di
wilayah hukum kota Bogor. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah
metode yuridis normatif yaitu dengan cara menganalisis mengenai ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan pennasalahan, metode ini digunakan karena masalah yang diteliti
adalah peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor Tahun 2016 dan Berdasarkan
Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalalr Penerapan sistem tilang dengan menggunakan E-
Tilang dalam pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum kota Bogor dilaksanakan sesuai
dengan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dengan aplikasi E-Tilang
yaitu a) polisi melakukan tilang: b) Data tilang dimasukkan ke aplikasi; c) Pelanggar
akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlali denda dan kode pembayaran; d)
Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan
BNI; e) Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang
disita; f) Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim; g)
Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang; h) Pelanggar akan mencrima notifikasi berisi
amar/putusan tilang dan sisa dana tilang, dan i) Pelanggar menerima sisa dana melalui
transfer atau mengambilnya ke bank. Pelaksanaan E-Tilang telah memberikan beberapa
manfaat yaitu: a) Meminimalisir peluang oknum petugas untuk memeras dan/atau
menerima suap; b) Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas
mempermainkan pelanggar di pengadilan; c) Membuat pelanggar lalu lintas menyadari
akan dampak pelanggaran yang dilakukan; d) Berfungsi sebagai penyelamatan,
pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima; e) Denda tilang dapat secara
transparan diaudit, dikontrol penyaluran, dan pemanfaatannya, dan f) Sebagai landasan
bagi modernisasi, menuju sistem tilang elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan
secara manual, online, maupun elektronik.

Kata Kunci : Sanksi Administrasi, E-Tilang, Pelanggar Lalu Lintas


Preview