Abstak
Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Besi Beton Tinjauan
Terhadap kasus Nomor 707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, Muhamad
Mahmur, NPM :191103011023
Suatu perikatan yang telah diperjanjikan dikatakan wanprestasi
bilamana penjual lalai memenuhi kewajibannya tanpa suatu pembenaran
yang memadai menurut undang-undang. Pembeli memiliki hak untuk
penggantian dan pembatalan jika telah terjadi wanprestasi. Oleh karena
itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi jenis
wanprestasi didalam perjanjian. jual beli besi beton dan untuk dasar
yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor
707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST terhadap perjanjian jual beli besi beton.
Untuk melakukan penelitian hukum normatif dalam penelitian ini
digunakan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Studi dokumen
merupakan instrumen yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan
data melalui studi kepustakaan. Analisis data kualitatif sedang
digunakan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan demikian pertama
bentuk wanprestasi yang terjadi dalam Kasus Perjanjian Jual Beli Besi
Beton yaitu Tergugat I tidak memenuhi prestasi sama sekali Sama sekali
sedangkan Tergugat II memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dan tidak
memenuhi prestasi sama sekali. Kedua mengenai Dasar Pertimbangan
Majelis Hakim dalam 707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST Putusan Nomor
Terhadap Perjanjian Jual Beli Besi Beton ialah penggugat mengajukan
gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan dalil Wanprestasi
kemudian, Tergugat I membantah memiliki hubungan hukum dengan
Penggugat. Penggugat berpendapat bahwa Tergugat I memiliki keterkaitan
sebagai penjamin. Kemudian penggabungan gugatan dapat dilakukan karena masih memiliki
keterkaitan erat. Penggugat berpendapat bahwa perjanjian jual beli telah
berakhir dan Tergugat II dinyatakan melakukan wanprestasi dengan
tidak memenuhi prestasi dan dinyatakan bahwa perjanjian berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Perjanjian Jual Beli.