Abstak
Ahmad Syaepul Bahri
12212110756
Masalah pertanahan merupakan suatu masalah strategis yang terkait dengan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik maupun budaya yang harus segera ditangani karena banyak menimbulkan benturan kepentingan yang berakibat munculnya berbagai permasalahan di bidang pertanahan. Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar yaitu dengan memberikan sertipikat sebagai tanda bukti haknya, dan sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun kenyataannya banyak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah, yang
mengakibatkan terdapat pemegang sertipikat ganda. Pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan perkaranya ke hadapan sidang pengadilan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah bilamana terdapat penerbitan sertipikat ganda dan terhadap pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan
hukum atas sertipikat tersebut, serta untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa sertipikat ganda sesuai peraturan perundang-undangan yang beralaku. Kesimpulan penelitian ini yaitu, faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu ketidak telitian pejabat Kantor Pertanahan dalam
menerbitkan sertipikat hak atas tanah, peta pendaftaran belum terbentuk atau belum lengkap, lemahnya sistem administrasi, kesalahan manusia (human error), tanah berasal dari warisan, pemecahan atau pemekaran wilayah, dan tumpang tindih putusan pengadilan.
Kata Kunci : Sertipikat Ganda, Sengketa Pertanahan