Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Tahun 2023
Tanggal Input 19 Sep 2025, 12.01



Abstak

Mubayyin Al Alawi
191105020020
Harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung, tanpa memandang nama barang tersebut berada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian harta bersama setelah perceraian menurut hukum Islam dan hukum perdata serta manfaat penelitiannya bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan pengetahuan bagi para akademisi dalam mempelajari ilmu hukum khususnya hukum perkawinan. Bagi masyarakat sebagai bahan informasi atau masukan bagi proses pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir
terjadinya sengketa mengenai pembagian harta bersama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum perdata dan hukum Islam ditekankan bahwa suami istri yang bercerai masing-masing berhak atas setengah harta bersama. hanya dalam KUH Perdata terdapat klausula yaitu “tanpa mempersoalkan dari pihak mana harta itu berasal” hal ini menunjukkan bahwa istri dan suami memiliki kontribusi yang sama terhadap adanya harta dalam perkawinan mereka. Sebaiknya pembagian harta bersama dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan
antara apa yang menjadi hak suami dan apa yang menjadi hak istri. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri mengenai harta bersama, maka penyelesaian perselisihan tersebut diajukan ke pengadilan.
Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Hukum Islam, Hukum Perdata


Preview