Abstak
MUHAMMAD AZRIL BUCHORI,
201103010310.
Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah serius terkait perkawinan di bawah umur. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi kawin masih melonjak tinggi. Hal ini terlihat jelas dari
data Pengadilan Agama Cibinong. Kondisi tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui sejauh mana efektivitas batas usia perkawinan dalam menanggulangi peningkatan perkawinan dini di Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Penelitian hukum normatif empiris ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut belum efektif dalam menanggulangi perkawinan dini, dengan peningkatan signifikan sebesar 50?lam jumlah pengajuan dispensasi perkawinan usia dini di Pengadilan Agama
Cibinong. Faktor-faktor penyebab internal meliputi kedekatan pasangan, kehamilan di luar nikah, dan kurangnya pengawasan keluarga. Sementara faktor eksternal mencakup interpretasi agama yang sempit, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh teknologi dan media, tekanan ekonomi, serta kondisi geografis yang beragam.
Penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah, Pengadilan Agama Cibinong, masyarakat, pelaku pernikahan dini, orang tua dan Kantor Urusan Agama. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan perkawinan dini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengadilan Agama Cibinong, Perkawinan Dini