Abstak
EFEKTIVITAS
BATAS
USIA
PERKAWINAN
DALAM
MENANGGULANGI PENINGKATAN PERKAWINAN DINI DI KABUPATEN
BOGOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
(STUDI PENGADILAN AGAMA CIBINONG), MUHAMMAD AZRIL BUCHORI,
NPM: 201103010310. Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah serius terkait
perkawinan di bawah umur. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,
jumlah permohonan dispensasi kawin masih melonjak tinggi. Hal ini terlihat jelas dari
data Pengadilan Agama Cibinong. Kondisi tersebut mendorong peneliti untuk
mengetahui sejauh mana efektivitas batas usia perkawinan dalam menanggulangi
peningkatan perkawinan dini di Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Penelitian
hukum normatif empiris ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut belum
efektif dalam menanggulangi perkawinan dini, dengan peningkatan signifikan sebesar
50?lam jumlah pengajuan dispensasi perkawinan usia dini di Pengadilan Agama
Cibinong. Faktor-faktor penyebab internal meliputi kedekatan pasangan, kehamilan di
luar nikah, dan kurangnya pengawasan keluarga. Sementara faktor eksternal
mencakup interpretasi agama yang sempit, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh
teknologi dan media, tekanan ekonomi, serta kondisi geografis yang beragam.
Penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah, Pengadilan Agama Cibinong,
masyarakat, pelaku pernikahan dini, orang tua dan Kantor Urusan Agama. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam
mengatasi permasalahan perkawinan dini, melibatkan berbagai pemangku
kepentingan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengadilan Agama Cibinong, Perkawinan Dini