Abstak
Shera Umumari
161102031386
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Diversi menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya menjelaskan bagaimana pelaksanaan diversi itu dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni : (1) Penerapan diversi terhadap anak yang berhubungan dengan hukum dan (2) Penegakan hukum atas penerapan diversi terhadap anak yang berhubungan dengan hukum. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapat, dimana agar penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang lebih baik, maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak karena memandang bahwa UU SPPA belum jelas
mengatur tentang tatacara dan tahapan proses diversi, untuk memperluas ketentuan Pasal 7
ayat (2) UU SPPA mengenai syarat dapat dilaksanakannya diversi kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, pengaturan demikian membuat ketidakpastian dalam penerapan
diversi oleh penegak hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum, khususnya dalam perkara - perkara tindak pidana yang mengatur ancaman pidana yang tinggi terhadap pelaku. Serta terdapat ketidakseragaman tindakan dari penegak hukum dalam upaya diversi Penelitian ini direkomendasikan kepada Penegak hukum yang seharusnya lebih adil dalam
memperhatikan kepentingan anak dalam menjalankan udang-undang tersebut serta mengesampingkan pemidanaan demi menghindarkan stigma negatif pada Anak.
Kata Kunci : Diversi, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Penegak Hukum