Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul TALAK BID'I MENURUT PENDAPAT EMPAT IMAM MADZHAB
Tahun 2014
Tanggal Input 26 Aug 2025, 15.38



Abstak

ABSTRAK

NADEEYAH TEHMADMA, NPM.131204071862
TALAK BID'I MENURUT PENDAPAT EMPAT IMAM MADZHAB

Talak ada dua macam yaitu talak Sunni dan Talak bid'i. Menurut Sayyid Sabiq, talak bid'i adalah talak yang tidak sesuai dengan yang disyariatkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum talak Bid'i dan untuk mengetahui pandangan empat Imam Mazhab tentang Talak Bid'i.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, studi perpustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan dua sumber data yaitu : Kitab Fiqih sunnah, buku sejarah dan Biografi empat Iamam Mazhab, data sekunder yaitu : Kitab Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kitab Hukum Perkawinan Islam, Kitab Asas-asas Hukum Islam tentang perkawinan.
Penelitian tentang hukum talak bid'i menurut kesepakatan para ulama hukumnya jatuh. Menurut mazhab Hanafi, talak bid'i hukumnya dilarang. Menurut Mazhab Maliki,bahwa talak bid'i dibagi dua yaitu talak yang haram dijatuhkan, dan talak yang makruh dijatuhkan. Menurut Mazhab Syafi'i talak bid'i adalah haram. Menurut Mazhab Hambali suami talak istrinya sedang haid langsung jatuh talaknya.
Kepada pihak yang berwenang Kantor Urusan agama (KUA) dan kantor Pengadilan agama. Para Ualama, Ustadz/Ustadzah untuk memberikan pemahamam ilmu tentang hukum-hukum pernikahan dan perceraian. Hal ini mengingat pentingnya bagi masyarakat Muslim supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam.