Abstak
Amanda Amalia Putri
191103011009
Dalam pelaksanaan PTSL Di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan
salah satunya pelaksanaa Pembayaran pajak terutang khusunya pada pasal 33
PERMEN ATR/BPN No. 6 tahun 2018 yang tidak memberikan kepastian hukum
dan pertentangan dengan pengaturan PPh dan BPHTB dalam pendaftaran tanah,
tetapi dalam penerapan pajak terutang dapat bersumber pada peraturan pelaksanaan
PPh dan BPHTB. Di kabupaten Bogor sendiri pelaksanaan pertanggungjawaban
pajak terutang pada program PTSL di Kabupaten Bogor meliputi pengajuan surat
permohonan keringanan dan penundaan pembayaran pajak, mengajukan surat
pembebasan atau pengurangan pajak., Dikenakan denda dan bunga pajak terutang.
Pembatasan hak atas tanah dilakukan dengan mencantumkan BPHTB dan PPh
terutang pada sertifikat tanah dan buku tanah, sehingga pemilik tidak dapat
melakukan transaksi jual-beli. Pelaksanaan pertanggung jawaban pada pelaksanaan
pajak terutang juga sudah sesuai dengan asas-asas hukum administrasi negara asas
legalitas, asas kepastian, asas keterbukaan, asas proposionalitas, dan asas efektivita.
Apabila di tinjau dari hukum administrasi negara faktor penghambat pelaksanaan
pajak terutang meliputi ketidakjelasan dalam pengaturan batas waktu dan sanksi
pajak terutang, tidak adanya pengaturan khusus mengenai pembebasan dan
keringanan, keuangan wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk melunasi pajak,
kurangnya kesadaran dan pengetahuan wajib pajak, serta tidak adanya sosialisasi
mengenai pajak terutang pada program PTSL. Faktor pendukung meliputi data dan
informasi yang akurat, koordinasi antar instansi, dukungan teknologi informasi, dan
administrasi pajak yang mudah dan efisien. Walaupun dalam pelaksanaan PTSL
tersebut meningkatkan jumlah pendaftaran tanah, tetapi perlu ada perbaikan dan
penggkajian PERMEN ATR/ BPN No. 6 tahun 2018 khusunya dalam pelaksanaan
pajak terutang dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
Kata kunci : Hukum administrasi negara, pajak terutang, pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL).