Abstak
IMPLIKASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH TERHADAP REFORMA
AGRARIA DI DESA KALONGLIUD KECAMATAN NANGGUNG KABUPATEN
BOGOR, AHMAD BUHAERI KALBU, NPM: 211103010592. Penelitian ini tentang
dampak program pendaftaran tanah dalam konteks reforma agraria di Desa
Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Pendaftaran tanah, sebagai
komponen penting dalam reforma agraria, dievaluasi dampaknya terhadap kepastian
hukum, kesejahteraan ekonomi, dan keadilan sosial terkait penguasaan dan
pemanfaatan lahan. Program pendaftaran tanah memberikan jaminan hukum melalui
sertifikat tanah, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga
mengurangi kemungkinan sengketa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Di
samping itu, pendaftaran tanah menambah nilai ekonomi tanah, memberi akses ke
modal usaha, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yang sejalan
dengan tujuan reforma agraria. Akan tetapi, warga yang belum ikut serta dalam
program pendaftaran tanah mengalami kekhawatiran karena minimnya kepastian
hukum. Sebagai hasilnya, pendaftaran tanah memiliki fungsi penting dalam
mewujudkan tujuan reforma agraria di Desa Kalongliud.
Kata kunci: Ekonomi, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Reforma Agraria, Sosial