Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA APLIKASI PINJAMAN ONLINE
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jun 2025, 15.05



Abstak

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA
APLIKASI PINJAMAN ONLINE, ORION ISKANDAR, NPM : 191103010958.
Peer to Peer (P2P) Lending yang dapat diakses melalui Internet, aplikasi pinjaman
Online adalah program yang menawarkan layanan pinjaman tunai secara Online.
Serangan Covid-19 yang menghancurkan Indonesia tahun 2019 terus berdampak pada
orang-orang yang hidup dalam kesulitan mengingat iklim ekonomi saat ini. Karena
tujuan Penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai metode perlindungan
konsumen terhadap aplikasi pinjaman Online yang sah, bagaimana upaya ini dapat
diterapkan untuk menjamin peraturan-peraturan, dan cara menilai peran perlindungan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
No. 77/2016 tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi, Hukum
No. 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah sumber informasi ini, akan digunakan tindakan partai
partai yang berkuasa dan jajaran mereka akan menentukan bagaimana semua ini akan
terjadi, dan mereka memiliki beban tugas yang berat dalam menghentikan kejahatan
dan menyelamatkan perlindungan konsumen dengan peringakatan informasi yang
akurat.
Kata kunci : pinjaman Online, aplikasi, perlindugan konsumen, informasi


Preview