Abstak
Ahmad Nuzul Hidayat
141 104081239
Zakat profesi termasuk salah satu tema flkih kontemporer yang belum
sepenuhnya diterima di kalangan ulama Islam. Ada yang memboiehkan, ada juga yang
tidak menyetujuinya. Persoalan zakat profesi yang dikenakan kepada para pekerja
profesi belum dibahas secara mendalam dan tuntas. Khususnya di Indonesia, zakat
profesi masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat pada umumnya.
Dalam penelitian ini ingin mengetahui tentang konsep zakat profesi menurut
Prof. DR. K-H. Didin Hafidhuddin, M. Sc, sehingga bisa memberikan pengarahan dan
penjelasan kepada masyarakat luas secara mendalam dan tuntas. Penelitian ini
menggunakan sumber primer dan sekunder. Data primer adalah data primer adalah
melaiui wawancara iangsung dengan narasumber Prof. DR. K.H. Didin Hafidhuddin,
M. Sc. dan data-data yang merupakan karya beliau yang telah ditulis dan diteliti,
terutama yang terkait dengan zakat profesi, sementara sumber sekunder adalah melalui
buku-buku, hasil penelitian yang berbentuk laporan, artikel, majalah, jurnal, dll.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Didin Hafidhuddin berpendapat bahwa
zakat profesi adalah zakat yang diambil dari hasil setiap keahlian dan pekerjaan apapun
yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti
seorang pegawai atau kawawan, yang telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan
zakatnya.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Didin Hafidhuddin, Konsep