Abstak
ABSTRAK
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PBB P2.
NJOP adalah rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara
wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau NJOP pengganti (PERDA NO 02 TAHUN 2012). Maka diperlukan nya
pendugaan nilai lahan berbasis posisi menggunakan empat (4) aspek dalam
mengambil keputusan pendugaan NJOP yaitu, 1). Aspek Pemanfaatan Penggunaan
Lahan, 2). Aspek Kelerengan atau Topografi, 3). Aspek Fungsi dan Klasifikasi
Jalan, dan 4). Aspek Pusat Keramaian atau Central Business District (CBD). Saat
ini masyarakat mendapatkan data dan informasih besarnya NJOP melalui kelurahan
tempat tinggal tersebut. Pihak kelurahan tidak bisa mengoreksi hasil NJOP yang
sudah di terbitkan ke kelurahan dari hasil keputusan Badan Pendapatan Daerah dan
adanya ketidak wajaran penetapan NJOP, posisi yang dekat dengan pusat kota,
NJOP nya lebih kecil dilihat dari garis singgung pusat kota, jarak ralatif dari pusat
kota (CBD) terhadap objek pajak. Sering kali tidak diperoleh NJOP yang akurat.
Dengan dimikian diperlukan cara mudah masyarakat dalam mengetahui NJOP
secara akurat. Sistem Analisis Pendugaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Lahan
Berbasis WebGIS dalam menduga nilai lahan berbasis lokasi ini diharapkan
mempermudah pihak terkait dalam mengambil keputusan, penetapan,
keseragaman, keadilan, dan mengidentifikasi berbagai permasalahan seputar
harga lahan yang semakin tinggi dikalangan masyarakat, sehingga NJOP
mengimbangin harga lahan tersebut. Memperhatikan permasalahan diatas metode
yang digunakan dengan pendekatan Metode Von Tunnen, dan Analitycal Hierarchy
Process (AHP). Dengan demikian dibuat aplikasi Sistem Analisis Pendugaan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) Lahan Berbasis WebGIS, namun tidak sampai tahap
implementasi.
Kata kunci : Analisis Pendugaan NJOP, Aplikasi WebGIS, Metode Von Tunnen,
dan Analitycal Hierarchy Process (AHP).