Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI ANTARA PT PERTAMINA EP DAN PT ALLIANCE PRIMA INDAH DALAM PEKERJAAN PEMBUATAN PONDASI CELLAR UNTUK SUMUR SULAWESI
Tahun 2025
Tanggal Input 12 Sep 2025, 15.48



Abstak

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN DAN PELAKSANAAN
KONTRAK KONSTRUKSI ANTARA PT PERTAMINA EP DAN PT ALLIANCE
PRIMA INDAH DALAM PEKERJAAN PEMBUATAN PONDASI CELLAR
UNTUK SUMUR SULAWESI, AJI ARDANA, NPM: 211103010619.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta pelaksanaan kontrak
konstruksi antara PT Pertamina EP dan PT Alliance Prima Indah dalam proyek Pembuatan Pondasi
Cellar untuk Sumur Sulawesi, sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor
4710000706. Kontrak konstruksi dalam proyek strategis seperti ini memiliki
kedudukan penting tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai instrumen
pengatur hubungan hukum antara badan usaha milik negara dan pihak swasta.
Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah kontrak tersebut
telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, serta bagaimana penerapan asas-asas hukum kontrak seperti asas kebebasan
berkontrak, asas itikad baik, dan asas kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual
dan studi kasus. Data yang dianalisis terdiri dari dokumen kontrak, peraturan
perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara formil, Kontrak Nomor 4710000706 memenuhi unsur
sahnya perjanjian dan dapat dianggap sah secara hukum. Namun demikian, ditemukan
sejumlah klausul kontrak yang secara substantif berpotensi menimbulkan
ketidakseimbangan antara para pihak, seperti klausul penalti, force majeure, dan forum
penyelesaian sengketa yang cenderung berpihak pada pemberi kerja. Hal ini dapat
melemahkan penerapan asas kesetaraan dan itikad baik. Temuan ini menunjukkan
bahwa meskipun kontrak telah disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, namun
aspek pelaksanaan dan keseimbangan hak dan kewajiban antar pihak masih
menyimpan potensi sengketa. Oleh karena itu, penyusunan kontrak kerja konstruksi
harus memperhatikan tidak hanya keabsahan formil, tetapi juga prinsip keadilan
kontraktual dan tata kelola hukum yang baik (good governance), terutama dalam
proyek-proyek strategis yang melibatkan BUMN dan pihak swasta.
.
Kata Kunci: Kontrak Konstruksi, Keabsahan Perjanjian, Asas Hukum Kontrak, PT
Pertamina EP, PT Alliance Prima Indah.