Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PENETAPAN PERKARA WALI ADHAL TERHADAP PERKAWINAN ANAK PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA BOGOR
Tahun 2024
Tanggal Input 10 Jun 2025, 14.32



Abstak

Annisa Destiana Rossa, 201105020849, 2024. Analisis Putusan Perkara Wali Adhal
Dalam Perkawinan Anak Perempuan Di Pengadilan Agama Bogor. Fakultas Agama
Islam. Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Dosen Pembimbing : Dr. H. Sutisna, M.A & Hambari, M.A., Ph.
Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dalam menjalankan ibadah
kepada Allah SWT, dengan menjalin pernikahan maka setiap hal yang dilakukan akan
membuahkan pahala yang luar biasa disisi Allah SWT. Dalam sebuah pernikahan
diharuskan menjalankan beberapa syarat dan ketentuan yang telah banyak dijelaskan
dalam Al-Quran dan hadist-hadist, salah satu yang menjadi syarat serta kewajiban sah
nya pernikahan adanya kehadiran wali (ayah serta saudara dari sebelah ayah) dari
mempelai perempuan. Kehadiran wali ini dalam perkawinan menjadi hal yang di
wajibkan dan apabila kehadiran-nya tidak dapat dilakukan ataupun wali tersebut
enggan menghadiri pernikahan anaknya maka wali tersebut termasuk dalam kategori
wali adhal. Adapun tujuan dari penelitian agar para pembaca dapat mengetahui alasan
serta dasar hukum seorang wali kandung dapat diategorikan sebagai wali adhal dalam
perkawinan, tujuan selanjutnya untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutus perkara wali adhal yang terjadi di Pengadilan Agama Bogor. Jenis penelitian
yang dilakukan yaitu dengan menggunakan penelitian kepustakaan (Library research)
adapun pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif yang bersifat yuridis
normatif dengan menganalisis putusan terhadap perkara perkawinan wali adhal dalam
pernikahan anak perempuan di Pengadilan Agama Bogor. Dari hasil penelitian dari
putusan tersebut para hakim mengabulkan dengan mencantumkan beberapa alasan,
salah satu alasan dikarenakan sudah saling cinta mencintai dan sayang menyayangi dan
sudah lama saling bersama maka dikabulakanlah permohonan perkawinan-nya
sedangkan wali kandungnya enggan mengizinkan pernikahannya dengan calon suami
pilihannya maka digantikan kepada wali hakim yang ditunjuk langsung oleh ketua
majelis hakim di Pengadilan Agama Bogor yaitu Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor sebagai wali hakim yang akan menikahkan
pemohon dengan calon suami. Dengan ini perkawinan tetap akan terjadi dan sah atas
penetapan hakim tersebut.
Kata kunci: Wali Adhal, Perkawinan, Pengadilan Agama


Preview