Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK ISBAT NIKAH
Tahun 2026
Tanggal Input 31 Aug 2026, 14.13



Abstak

Dida Dhiyaul Hayah
221105020734

Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada penolakan permohonan isbat
nikah pada Putusan Nomor 1070/Pdt.P/2025/PA.Cbn di Pengadilan Agama
Cibinong, khususnya terkait pertimbangan hakim dan metode penalaran yang
digunakan dalam memutus perkara ketika perkawinan dilakukan saat pihak istri
masih terikat perkawinan sah dengan suami sebelumnya. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui faktor atau pertimbangan hakim dalam menolak permohonan
isbat nikah serta metode pengambilan putusan yang digunakan hakim dalam
perkara tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif (yuridis normatif) menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak
permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Cibinong didasarkan pada tidak
terpenuhinya syarat sah perkawinan menurut hukum yang berlaku, yaitu karena
pihak istri masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan suami sebelumnya
pada saat pernikahan kedua dilangsungkan, yang dibuktikan dengan akta cerai yang
baru terbit setelah pernikahan tersebut sehingga secara hukum perkawinan
sebelumnya belum putus; kondisi ini bertentangan dengan Pasal 9 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 40 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam serta
termasuk dalam praktik poliandri yang dilarang. Adapun metode pengambilan
putusan hakim menggunakan penalaran deduktif, yaitu dengan menjadikan
ketentuan hukum sebagai premis mayor dan fakta persidangan sebagai premis
minor, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa perkawinan tersebut tidak sah
dan tidak dapat diisbatkan, yang menunjukkan penerapan silogisme hukum secara
sistematis guna menjamin kepastian hukum.
Kata kunci:
Pertimbangan hakim, Isbat nikah, Penetapan hukum, Pengadilan Agama Cibinong

The problem in this study focuses on the rejection of the application for marriage
confirmation in Decision Number 1070/Pdt.P/2025/PA.Cbn at the Cibinong
Religious Court, specifically related to the judge's considerations and reasoning
methods used in deciding the case when the marriage was conducted while the wife
was still bound by a legal marriage with her previous husband. This study aims to
determine the factors or considerations of the judge in rejecting the application for
marriage confirmation and the decision-making methods used by the judge in the
case. The type of research used in this study is normative legal research (normative
juridical) using a statute approach and a case approach. The results of the study
indicate that the judge's consideration in rejecting the application for marriage
confirmation at the Cibinong Religious Court is based on the failure to fulfill the
legal requirements for marriage according to applicable law, namely because the
wife was still bound by a legal marriage with her previous husband at the time the
second marriage was conducted, as evidenced by a divorce certificate that was just
issued after the marriage so that legally the previous marriage has not been
dissolved; This condition is contrary to Article 9 of Law Number 1 of 1974 and
Article 40 letter (a) of the Compilation of Islamic Law and is included in the
prohibited practice of polyandry. The judge's decision-making method uses
deductive reasoning, namely by making legal provisions as the major premise and
trial facts as the minor premise, resulting in the conclusion that the marriage is
invalid and cannot be confirmed, which shows the systematic application of legal
syllogism to ensure legal certainty.
Keywords : judge's considerations, marriage Validation, Legal determination,
Cibinong Religious Court


Preview