Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PROSEDUR PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Tahun 2022
Tanggal Input 29 Jul 2025, 13.25



Abstak

Tb. Soenmandjaja
151202030629
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fakta ditengah masyarakat yang menikah secara agama namun tidak mencatatkannya melalui Pegawai Pencatat Nikah sehingga terjadi pro-kontra terkait dengan anggapan bahwa apabila sudah sah secara agama maka dianggap sah dan cukup, apalagi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun.1974 tentang Perkawinan, bagi pihak yang pro beralasan bahwa dari pada terjerumus ke dalam perbuatan zina lebih baik menikah secara agama saja. Sementara pihak yang kontra beralasan adanya dampak negatif bagi perempuan dan anaknya kelak. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa atensi masyarakat terhadap itsbat nikah di kota bogor sangat tinggi hal ini dibuktikan dalam setiap pelaksanaan itsbat nikah massal di Kota Bogor selalu diikuti banyak pasangan. Atas dasar permasalahan tersebut, maka peneliti sangat tertarik untuk meneliti prosedur pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Kota Bogor setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun.1974. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik kuisioner dan wawancara, observasi, dan data dokumen. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif-deskriptif. Kesimpulan hasil analisis menggunakan metode secara dedukatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan, perkara Itsbat Nikah diajukan ke Pengadilan Agama Bogor dengan berbagai macam alasan di antaranya kehilangan akta nikah, pengurusan perceraian, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan sehingga tidak dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah serta guna mengesahkan status anak untuk memperoleh warisan dan untuk mengurus akta kelahiran anak. Bahwa secara keseluruhan tahap dan prosedur pengajuan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bogor sudah sesuai dengan hukum acara peradilan agama
sebagaimana yang ada dalam HIR / R.Bg dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan Itsbat Nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama, hakim dalam menerima, memeriksa, dan mengadili mempunyai pertimbangan hukum tersendiri, oleh karena itu tidak semua perkara itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bogor dapat dikabulkan semuanya. Dasar pertimbangan Pengadilan Agama Kota Bogor dalam memberikan penetapan
itsbat nikah yaitu dengan melihat dan memeriksa legal standing (kedudukan hukum)
pemohon untuk mengajukan perkara Itsbat Nikah di pengadilan agama dan Fundamentum Petendi (posita) adalah dasar atau dalil gugatan yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum itsbat nikah dan alasan atau tujuan dalam mengajukan Itsbat Nikah.
Kata Kunci: Prosedur, Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Kota Bogor, Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974.


Preview